PEMBERITAHUAN VERVAL NUPTK
Berdasarkan instruksi dari bagian ketenagaan
Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengenai verifikasi dan validasi NUPTK tahun
2013, maka perlu kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bagi Kepala Sekolah mohon untuk memberitahukan kepada PTK di
sekolah masing-masing untuk segera melakukan verval NUPTK di PADAMU NEGRI-
KEMDIKBUD http://118.98.222.83
2. Bagi PTK yang formulirnya berstatus A02 dan A03 agar mengubah
menjadi A01 dengan mengirimkan ke Operator UPTD selambat-lambatnya tanggal 26
Agustus 2013.
3. Pakta Integritas hasil verval operator sekolah dikirim ke Operator
UPTD paling lambat tanggal 10 September 2013 untuk mendapatkan Surat Bukti
Pengaktifan NUPTK (bintang 4) dengan ketentuan:
·
Dimasukkan map
snailhector (diplong) rangkap 1.
·
Paling atas diberi rekapitulasi
data PTK masing-masing sekolah (format contoh terlampir).
·
Untuk formulir A05
paling lambat tanggal 28 Agustus 2013.
4. Surat Bukti Pengaktifan NUPTK disimpan oleh masing-masing PTK
secara baik, jangan sampai hilang. Jika hilang maka tidak dapat melakukan cetak
ulang.
5. Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru
dengan ketentuan:
·
Pengajuan NUPTK baru
untuk semua PTK yang ada di sekolah baik Kepala Sekolah, Guru, TU, Penjaga
Sekolah, Pesuruh, dan lain-lain sesuai dengan pilihan formulir A05 (online).
·
Pengajuan NUPTK baru
tidak berlaku bagi Tenaga Outsourcing, Pembina Ekstrakurikuler.
·
Mengisi formulir A05
untuk diverval oleh operator sekolah sampai mendapatkan bukti verval, formulir
S07 (Pakta Integritas), dan Surat Bukti Pengaktifan.
·
Formulir A05, S02c, S03c,
S05a, S07b (Pakta Integritas), S08b (Surat Bukti Pengaktifan), dan lampiran
persyaratannya ---Ijasah SD dan Ijasah Terakhir, Kartu Keluarga, SK Pertama dan
SK 5 Tahun Terakhir--- dibuat rangkap 2 asli dikirim ke Dinas melalui Operator
UPTD selambat-lambatnya tanggal 28 Agustus 2013.
6. Bagi Kepala Sekolah wajib mengisi Data Siswa di PADAMU NEGERI -
KEMDIKBUD http://118.98.222.83
7. Ketentuan masa kerja bagi PTK yang mutasi:
·
Mutasi dari lembaga
non formal (PAUD, KB) ke formal maka masa kerja hilang (tidak dihitung).
·
Mutasi dari staf ke
guru maka masa kerja hilang (tidak dihitung).
·
Mutasi dari RA, MI,
MTs, dan MA dapat dilakukan dan masa kerja tetap dihitung.
8. Bagi lembaga yang belum memiliki NPSN segera mengajukan ke Dinas
Pendidikan secepatnya untuk mendapatkan Akun sekolah dengan dibuatkan NPSN
sementara.
9. Bagi PTK yang tidak melakukan verval NUPTK hingga batas waktu yang
telah ditentukan, maka secara otomatis NUPTKnya akan dihapus sehingga akan
mempengaruhi Tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima PTK.
10. Bagi Operator Sekolah mohon mengirimkan Nomor HP yang aktif dari
Kepala Sekolah dan Operator Sekolah secara Online ke:
TTD
Operator UPTD :
Mei Suyanto (TK)
Subandriyo, S.Pd.I. (SD)
REKAPITULASI DATA VERVAL PTK
Nama
Sekolah : SD ……..
(sesuai data verval)
N P S
N
: 20533088
Kecamatan
: Bubutan
No
|
Nama PTK
|
Jabatan
|
NUPTK/Peg_ID
|
1
|
|||
2
|
|||
3
|
|||
4
|
|||
5
|
|||
6
|
|||
7
|
|||
8
|
|||
9
|
|||
10
|
Surabaya, …………………….. 2013
Kepala Sekolah
( …………………………………… )
NIP. …………………………………
|
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pengumuman
dengan judul PEMBERITAHUAN VERVAL NUPTK TERBARU. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://uptdbubutan.blogspot.com/2013/08/pemberitahuan-verval-nuptk-terbaru.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Thursday, August 22, 2013
hi, salam kenal
ReplyDelete