Dasar
: Surat Kepala BPSDMP-PMP No.14265/J/LL/2013 Tanggal 24 Juli 2013 Perihal
Penerbitan NUPTK Baru
PTK
YANG MEMENUHI SYARAT KETENTUAN :
BERDASARKAN
KETENTUAN DI ATAS KEPADA PTK YANG MEMENUHI PERSYARATAN DIWAJIBKAN UNTUK
MELAKUKAN PRINT OUT S06 YANG TERLETAK PADA LOGIN PTK KLIK PENGAJUAN
NUPTK KLIK CETAK S06 SETELAH S06 DI PRINT LENGKAPI BERKAS PERSYARATAN S10
YANG TERDIRI DARI :
APABILA
PTK SUDAH MELENGKAPI BERKAS PERSYARATAN ( RANGKAP SATU ) SESUAI PETUNJUK
PERSYARATAN S10 BAWALAH KE OPERATOR NUPTK UPTD UNTUK JENJANG TK,SD ATAU
OPERATOR NUPTK MKKS UNTUK JENJANG SMP,SMA,SMK DAN SLB SEDANGKAN UNTUK JENJANG
SMPN, SMAN DAN SMKN KE OPERATOR NUPTK DINAS.
OPERATOR
NUPTK UPTD, OPERATOR NUPTK MKKS, OPERATOR NUPTK DINAS MEMERIKSA BERKAS
KELENGKAPAN S10 DAN APABILA BERKAS PTK SUDAH LENGKAP BUKA LOGIN DISDIK KAB/KOTA
KLIK PADA PENGAJUAN NUPTK BARU LALU KLIK ENTRI FORMULIR S06 MASUKKAN PEG ID
LALU CENTANG KELENGKAPAN BERKAS LALU SIMPAN DAN CETAK S09 ( SURAT TANDA TERIMA
PENGAJUAN NUPTK BARU ) DAN S10 ( SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU ).
BERIKAN
KEPADA PTK UNTUK S09 ( SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU ) SEDANGKAN
UNTUK S10 ( SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK
BARU ) MASUKKAN PADA BAGIAN ATAS BERKAS KELENGKAPAN PTK .
BILA
SEMUA PTK YANG MEMENUHI SYARAT SUDAH TERKUMPUL MAKA OPERATOR NUPTK UPTD,
OPERATOR NUPTK MKKS, OPERATOR NUPTK DINAS MEREKAP PADA FORMAT NOMINATIF
PENGAJUAN NUPTK DOWNLOAD DI ATAS.
OPERATOR
NUPTK UPTD, OPERATOR NUPTK MKKS MENYERAHKAN BERKAS PENGAJUAN NUPTK BARU DAN
PRINT OUT + CD NOMINATIF KE DINAS PENDIDIKAN BIDANG KETENAGAAN PADA OPERATOR
NUPTK.
BATAS
PENYERAHAN DARI OPERATOR NUPTK UPTD DAN OPERATOR NUPTK MKKS PADA TGL 25
SEPTEMBER 2013 ( KAMI AJUKAN KE PUSAT UNTUK TAMBAHAN WAKTU)
CATATAN
PERLU DI KETAHUI KEPADA PTK :
DUA
BERKAS PENGAJUAN NUPTK A05 S/D S07 YANG SUDAH MASUK KE DINAS PENDIDIKAN
KOTA SURABAYA DI BERIKAN KEPADA :
- SATU BENDEL BERKAS UNTUK
DINAS PENDIDIKAN
- SATU BENDEL BERKAS UNTUK
LPMP JATIM
SEDANGKAN
UNTUK BERKAS S10 BESERTA KELENGKAPAN PERSYARATAN DI BERIKAN KE BPSDMP-PMP PUSAT
MOHON
MAAF KEPADA YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BISA BACA PADA POIN 3 KETENTUAN SURAT
DARI KEMENTRIAN PENDIDIKAN NASIONAL BPSDMP-PMP (PUSAT).